Pengumuman Ketentuan Batas Maksimal Masa Studi Program Doktor
Menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1037/B.B2/DT.00.08/2025 tanggal 2 Oktober 2025 serta petunjuk dari Direktur Akademik Universitas Syiah Kuala terkait penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), dengan ini disampaikan pengumuman kepada seluruh mahasiswa Program Studi Doktor.
Berdasarkan ketentuan tersebut, masa studi mahasiswa program doktor di seluruh Indonesia ditetapkan maksimal selama 6 (enam) tahun atau 12 (dua belas) semester. Ketentuan ini menjadi acuan nasional dalam pelaksanaan akademik serta proses administrasi penerbitan ijazah.
Sehubungan dengan hal tersebut, mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Manajemen yang telah melewati masa studi 6 tahun diberikan kesempatan untuk menyelesaikan studi hingga batas waktu maksimal Mei 2026. Sementara itu, mahasiswa yang masa studinya masih di bawah 6 tahun diharapkan untuk menyesuaikan dan mengacu sepenuhnya pada peraturan baru yang telah ditetapkan.
Demikian pengumuman ini disampaikan untuk dipahami dan dipedomani sebagaimana mestinya. Surat resmi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi terkait ketentuan ini terlampir sebagai bahan rujukan.

Comments are closed