Prodi DIM FEB USK Gelar Rapat dengan Mahasiswa Angkatan 2018 dan 2019 Terkait Batas Masa Studi Doktor

Darussalam, Banda Aceh – Program Studi Doktor Ilmu Manajemen (DIM) Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Syiah Kuala (FEB USK) menggelar rapat bersama mahasiswa angkatan 2018 dan 2019 pada 30 Januari 2026. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pemberlakuan ketentuan baru terkait batas masa studi program doktor (S3).

Kegiatan tersebut mengacu pada Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1037/B.B2/DT.00.08/2025 tanggal 2 Oktober 2025, petunjuk dari Direktur Akademik Universitas Syiah Kuala terkait penerapan Peraturan Mendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 pada Aplikasi Penomoran Ijazah dan Sertifikat Nasional (PISN), serta Surat Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Syiah Kuala Nomor 182/UN11/PK.01.03/2026 tentang masa studi untuk jenjang doktor.

Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa mahasiswa Program Studi Doktor Ilmu Manajemen angkatan 2018 dan 2019 diwajibkan menyelesaikan masa studinya paling lambat pada tanggal 31 Juli 2026, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koordinator Program Studi Doktor Ilmu Manajemen, Prof. Dr. Said Musnadi, SE, M.Si, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan aturan nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa program doktor. “Program studi berharap mahasiswa dapat memanfaatkan waktu yang tersisa secara optimal dan fokus pada penyelesaian studi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Prof. Said menegaskan bahwa pihak program studi siap memberikan pendampingan akademik kepada mahasiswa agar proses penyelesaian studi dapat berjalan dengan baik dan tepat waktu. “Kami berkomitmen untuk terus mendampingi mahasiswa melalui bimbingan dan monitoring yang intensif,” tambahnya.

Melalui rapat ini, diharapkan seluruh mahasiswa memiliki pemahaman yang sama terkait kebijakan masa studi dan dapat menyusun strategi akademik yang terarah demi kelancaran penyelesaian studi doktoral.

Categories:

Tags:

Comments are closed